Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Sasaran Kerja PNS (SKP)

Tahun 2014 sudah diambang pintu berdasarkan PP Nomor 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, semua PNS penilaian kerjanya yang semula hanya menggunakan DP3 sekarang diubah dan diganti menjadi SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Biar tidak bingung mengenai apa itu SKP dan landasan hukumnya silahkan diunduh di : PP Nomor 46 Tahun 2013

Berikut ini adalah bahan-bahan guna menyusun SKP bagi Guru dan Kepala Sekolah :

1. Perka BKN No.1 Tahun 2013

2. PP Nomor 46 Tahun 2011

3. Formulir SKP

4. Contoh pengisian SKP (simulasi)

5. Nilai per point Guru (Lamp.I MenpanRB No. 16 Tahun 2009

6. Nilai per point (PAK 1993)

7. Tupoksi Guru (untuk mengisi kolom kegiatan tugas jabatan guru)

Ribuan Honorer K1 Nganjuk Akan diangkat CPNS


Ribuan tenaga honorer kategori 1 (K1) dari Kabupaten Nganjuk lega, setelah lima menit ditemui oleh Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto. “Kami akan segera mengubungi Bupati Nganjuk untuk segera menyelesaikan pemberkasan saudara-saudara,” ujarnya, Jumat (28/02) pagi.
Di hadapan pengunjuk rasa (‘silaturahmi massal’)  honorer K1 di depan kantor Kementerian PANRB, Tasdik mengatakan bahwa pihaknya memahami apa yg menjadi aspirasi para tenaga honorer untuk untuk diangkat menjadi CPNS. “Prinsipnya, kami akan menyelesaikan persoalan ini berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dijelaskan, tenaga honorer yg memenuhi persyaratan akan segera diproses, menjadi CPNS. “Yang berhak pasti diproses, tapi yang tidak berhak ya tidak. Ini negara hukum,” lanjut nya.

Penjelasan Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto yang didampingi Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja itu ternyata melegakan para pendemo. Secara spontan mereka berteriak, Alhamdulillah….. Bahkan satu sama lain langsung berpelukan. Banyak ibu-ibu yang tak kuasa menahan air matanya, karena trenyuh dan gembira. “Terimakasih pak, terimakasih……Pak,” ujarnya.
Para pengunjuk rasa dari Nganjuk itu sehari sebelumnya telah melakukan hal serupa di Kementerian PANRB.  Perwakilan mereka sempat diterima Tasdik di ruang media center. Namun mereka kembali lagi, Jumat Sejak pagi, mereka sudah berkumpul di depan kantor Kementerian PANRB, setelah malamnya menginap di Senayan.
Usia mereka juga tidak muda lagi. Ada sebagian bapak-bapak yang mengajak puteranya.  Windarti, yang mengaku sebagai guru SMP misalnya, sudah mengabdi selama 25 tahun. “Anak saya sudah semester terakhir, tetapi saya belum diangkat juga menjadi PNS,” ujarnya. Sementara Damayuni, yang juga Guru SMP, mengaku bahwa sudah tiga bulan ini   mereka tidak digaji. Sebelumnya, mereka mendapat honor Rp 530 ribu. “Hanya itu saja, tisak ada tambahan apa-apa,” sergahnya  sambil  mengusap matanya yang tak berkaca-kaca menahan tangis.
20140228-demo2 
Tak lama setelah Tasdik dan Setiawan meninggalkan gerbang, pimpinan rombongan langsung memberi komando, agar semuanya mengambil sikap sujud, sebagai tanda syukur kepada Tuhan.
Selanjutnya mereka bersalam-salaman kepada para polisi, sebelum menuju ke bus-bus yang mereka tumpangi, untuk kembali bertugas di Nganjuk dengan waktu tempuh sekitar 30 jam.
Tenaga honorer K1 Nganjuk ini memang cukup unik. Dari 1.296 orang, 1.178 orang diantaranya memenuhi kriteria dengan kebijakan otorisasi. Sedangkan 110 lainnya turun ke K2 yg sudah ikut tes.
Sebuah sumber yang enggan disebut identitasnya  menyebutkan, bahwa Bupati Nganjuk sudah membuat surat otorisasi. “Namun surat itu tidak disampaikan ke Menteri PANRB,” ujar sumber tersebut

Sumber : Menpan

Pemutakhiran Data NUPTK PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP

Langkah Cara Pemutakhiran Data VerVal (Verifikasi Validasi) NUPTK 2013 -Semua guru kini diminta untuk memverifikasi dan memvalidasi NUPTK nya masing-masing untuk tahun 2013 ini. Dengan adanya pemutakhiran data atau VerVal NUPTK 2013 melalui situs Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id, maka data NUPTK yang ada akan divalidasi ulang.
Seluruh PTK yang memiliki NUPTK wajib melakukan verifikasi dan validasi atau verval ulang NUPTK 2013, karena jika tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun 2013 ini, maka PTK tersebut dianggap tidak aktif.
Jika kita baca prosedur dan alur prosesnya di situs Padamu Negeri sebenarnya sudah jelas, namun mungkin masih ada yang bertanya-tanya bagaimana langkah/cara VerVal NUPTK 2013 dan apa yang harus dilakukan oleh PTK untuk VerVal NUPTK 2013. Khusus operator sekolah harus lebih memahami, karena kegiatan ini nantinya akan banyak melibatkan operator sekolah walaupun PTK juga harus secara mandiri melengkapi datanya secara online.
Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan oleh operator dan atau PTK :
Langkah 1 : Pengambilan dan Penyerahan Formulir A01, A02, A03, A04
  • Masing-masing PTK mengunduh formulir di http://padamu.kemdikbud.go.id, cara cek NUPTK dan unduh formulir.
  • Untuk Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ada 3 kemungkinan formulir yang dihasilkan, yaitu formulir A01, A02, atau A03, tergantung kelengkapan data NUPTK. Jika NUPTK sudah aktif di sekolah induk, maka akan mendapatkan formulir A01. Untuk Pengawas dipastikan hanya akan memperoleh Formulir A04.
  • Isi data pada formulir dengan lengkap, dilampiri Pas Foto Berwarna 4×6 1 lembar, Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar, Fotocopy Ijazah SD 1 lembar, Fotocopy Ijazah Terakhir 1 lembar, dan Fotocopy SK Pengangkatan.
  • Formulir yang sudah diisi harus benar-benar lengkap kemudian diserahkan kepada Admin/Operator Sekolah beserta lampirannya.
  • Admin/Operator Sekolah menerima formulir dari PTK, menyeleksi jenis formulir PTK, khusus formulir A01 akan ditangani langsung oleh operator sekolah, sedangkan formulir A02, A03 diteruskan dan diserahkan kepada operator Disdik Kabupaten.
Langkah 2 : Aktivasi Akun, Pencetakan Tanda Bukti VerVal dan Pengisian Formulir Secara Online  A.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Sekolah
  • Operator sekolah mendapatkan lembar aktivasi yang berisi User ID dan kode aktivasi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten.
  • Jika baru pertama kali masuk, lakukan aktivasi terlebih dahulu dengan cara memasukkan User ID dan Kode Aktivasi, ikuti langkah-langkahnya dan lengkapi datanya.
  • Operator menerima formulir A01 dari PTK
  • Mengecek kelengkapan data, jika masih ada yg belum lengkap maka dikembalikan ke PTK untuk dilengkapi ulang.
  • Login di http://padamu.siap.web.id dan mencari data PTK berdasarkan “Kode pada Formulir” (contoh kode : 272FG426)
  • Jika data PTK tidak ditemukan dalam sistem, maka operator memberikan formulir A02 kepada PTK dan PTK menyerahkan kembali kepada Operator  Disdik Kabupaten.
  • Jika data ditemukan operator mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1 dan memberikannya kepada PTK.
  • Menunggu proses verifikasi dan validasi formulir PTK A02 dan A03 oleh Disdik Kabupaten yang akan diproses menjadi formulir A01.
  • Menerima formulir A01 dari PTK yang sudah diverifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten, memprosesnya dan mencetak Tanda Bukti VerVal Lv.1
B.    Aktivasi Akun dan Tugas PTK
  • PTK yang sudah mengisi dan menyerahkan Formulir A01 ke Operator Sekolah, akan mendapatkan Tanda Bukti VerVal Lv.1.
  • Pada lembar VerVal Lv.1 terdapat Kode Aktivasi.
  • Jika pertama kali masuk, PTK harus mengaktivasi akunnya secara mandiri secara online di http://padamu.siap.web.iddengan memasukkan User ID dan Kode Aktivasi.
  • Setelah berhasil login, PTK selanjutnya melakukan pengisian data rinci NUPTK, melengkapi Formulir isian EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
  • Setelah data dilengkapi, PTK mengunduh berkas isian dan mencetak kode VerVal Lv.2 dan menyerahkannya ke Operator Sekolah atau Operator Kabupaten untuk diproses lebih lanjut.
C.    Aktivasi Akun dan Tugas Operator Dinas Pendidikan Kabupaten
  • Memberikan lembar aktivasi akun kepada Sekolah di wilayahnya.
  • Menerima Formulir A02/A03/A04 dari PTK. PTK yang mendapatkan Formulir A02 karena dianggap tidak aktif di sekolah induk, sedangkan PTK yang mendapatkan Formulir A03 adalah PTK yang dianggap berada di sekolah induk tetapi belum diverifikasi. Formulir A04 hanya untuk Pengawas Sekolah.
  • Operator melakukan aktivasi akun, kode aktivasi akun yang diterima dari LPMP digunakan untuk login dihttp://padamu.siap.web.id
  • Memproses Formulir A02 dan A03 dari PTK dan Formulir A04 dari Pengawas, mengecek kelengkapan data, jika masih ada yang belum lengkap maka dikembalikan ke PTK, kemudian
  • Melakukan login http://padamu.siap.web.id, mencari data PTK berdasarkan kode di formulir, melakukan verifikasi terhadap sekolah induk, kemudian mencetak Formulir A01 dan memberikannya kepada PTK yang menyerahkan Formulir A02 dan A03 tersebut untuk diproses di tingkat sekolah oleh Operator Sekolah.
  • Mencetak dan memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.1 kepada PTK yang menyerahkan Formulir A04 (Pengawas Sekolah).
Langkah 3 : Verifikasi dan Validasi (VerVal) Formulir Online dengan Berkas
  • Alur ini dilakukan oleh operator sekolah dan operator dinas pendidikan setelah menerima Pengajuan VerVal Lv.2 berupa kode VerVal dari PTK
  • Setelah melakukan verifikasi dan validasi hasil isian PTK, operator memberikan Tanda Bukti VerVal Lv.2 kepada PTK. Dengan ini berarti NUPTK yang bersangkutan dinyatakan Permanen Aktif.

JUKNIS BOS 2013 ONLINE

http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/sites/default/files/imagecache/480w_x_320h/BOS.jpg

Ada sedikit perbedaan antara Petunjuk Teknis atau JUKNIS BOS 2013 dengan sebelumnya. Perbedaan itu salah satunya terlihat dari perintah untuk memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah seperti yang sudah berlangsung selama ini.

Melalui Aplikasi Pendataan Sekolah data yang sudah diperbarui tersebut dikirim secara online. Dapodik akan digunakan sebagai sebagai dasar perencanaan dalam pelaksanaan program yang bersifat transaksional, seperti : penyaluran dana BOS, rehab, tunjangan guru, dan subsidi siswa miskin.

Mulai tahun 2013 seperti yang tercantum pada JUKNIS BOS 2013, Tim Manajemen BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS

Langkah-langkah pemasukan laporan dana BOS Online


1. Kunjungi website BOS Kemendikbud di sini
2. Untuk login ketikan Kode Registrasi Sekolah, dan Passwordnya adalah NPSN.
Kode registrasi adalah sama seperti kode registrasi sekolah yang digunakan Aplikasi Pendataan Sekolah
3. Setelah berhasil, tekanlah tombol "Ubah" kemudian masukkanlah data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen
4. Jika sudah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tsb akan terekam di sistem pelaporan.
5. Tekanlah "Log out" untuk keluar dari menu pemasukan data.

Jika Bapak Ibu mengalami masalah silahkan email ke: pelaporan.BOS@gmail.com dengan menyebutkan nama sekolah, Kode Registrasi dan NPSN


Dipublikasikan Sabtu, 19 Januari 2013

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar

Sistem Pendataan Pendidikan Dasar adalah Pendataan yang dilakukan untuk seluruh entitas data pokok pendidikan yang bersifat individual dan terintegrasi dari 3 entitas data pendidikan (Satuan Pendidikan, PTK dan Peserta Didik) untuk jenjang dasar (SD, SDLB, SMP, SMPLB).
Pendataan yang bersifat satu pintu artinya hanya satu-satunya sistem pendataan resmi digunakan di lingkungan Ditjen Dikdas.
Pendataan ini merupakan pendataan individual baik dari satuan pendidikan, PTK Maupun Siswanya dalam satu aplikasi pendataan yang terintegrasi dan tidak berdiri sendiri-sendiri (parsial) dari sistem pendataan sebelumnya.


INSTRUKSI MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN No. 2 TAHUN 2011
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Pendidikan No. 2 Tahun 2011, maka seluruh satuan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pendataan melalui sistem yang telah disiapkan oleh unit utama (Ditjen Dikdas).
Data yang dikirimkan ke dalam sistem ini akan digunakan untuk seluruh penyusunan program pendidikan baik itu bantuan, hibah, tunjangan, subsidi dan lain-lain. Data yang bersifat individual merupakan prasyarat penyaluran dana untuk kegiatan transaksional kemedikbud dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota maupun satuan pendidikan.

PREFILLED
Sistem Pendataan ini merupakan hasil migrasi data NUPTK sebelumnya, sehingga bersifat Prefilled, artinya data sudah ada di dalam aplikasi untuk masing-masing sekolah, sehingga sekolah hanya melakukan updating data yang sudah disediakan. Dengan sistem prefilled mensyaratkan ketika instalasi aplikasi, selain installer juga databse dalam bentuk .zip per kab/kota dan kode registrasi per sekolah hal ini yang merupakan kode unik yang hanya dimiliki oleh satu sekolah satu kode untuk \\\\\\\"login\\\\\\\" kedalam aplikasi.


PERIODE PENGIRIMAN
Pendataan Dikdas 2012 akan berakhir pada awal bulan September 2012, hal ini mengingat data yang masuk ke dalam sistem pendataan digunakan sebagai dasar alokasi Bantuan Operational Sekolah. Dengan demikian diharapkan data seluruh nasional dapat terkumpul sebelum akhir bulan September. selain itu juga data yang masuk merupakan sumber data yang diakui oleh Kemdikbud untuk dijadikan dasar penyaluran seluruh program yang sudah disebutkan di atas.

Kuesioner Laporan Individu Sekolah (LIS)

Untuk kepentingan update data sekolah, setiap awal tahun pelajaran sekolah diminta melakukan pendataan sekolah dalam bentuk Laporan Individu. Data ini kemudian dikelola dan ditampilkan pada website Padati (Pangkalan Data dan Informasi) Web Kementerian Pendidikan Nasional.

Berikut koesioner laporan individu sekolah 2012/2013 yang siap diunduh (format excel)

UKG uji kompetensi Guru 2012

UKG atau Uji Kompetensi Guru dikenakan kepada guru yang sudah sertifikasi terutama bagimereka yang sudah memiliki sertifikat. Berdasarkan berita yang beredarmenyebutkan bahwa UKGini akan diadakan secaraonline.
Informasinya Untuk Kabupaten Nganjuk dimulai tanggal 08 Agustus 2012.
Dengan adanya berita tersebut banyak dari teman-teman yang bertanya-tanyaada ndak Kisi-kisinya..

nah,kebetulan beberapa waktu lalu kami dapatkan tidakhaya Kisi-Kisinyasaja Tapi juga pedomannya beserta cara Uji Kompetensi Guru secara Online. Pedoman ini dari LPMP jawa tengah.
Bagi teman-teman yang membutuhkannya silahkan klik DISINI!!

Surat Edaran Guru Honorer K1

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
Download 1
Download 2
(Jenis File PDF)

Registrasi Ulang NUPTK di 2012

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusa Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan akan melakukan registrasi ulang semua NUPTK yang telah diterbitkan. Pada tahun 2012 ini BPSDMP dan PMP memiliki program pemutakhiran data NUPTK sekaligus merupakan registrasi ulang Sekolah dan PTK. PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK yang telah dimilki dinyatakan tidak aktif. Pemutakhiran data NUPTK secara masal ini sendiri akan dilakukan mulai bulan Mei 2012. Jika anda memiliki NUPTK dan masih aktif sebagai PTK silakan melakukan pemutakhiran yang dapat dilakukan mulai di tingkat Kabupaten, kecamatan maupun sekolah mulai bulan Mei 2012. Cek NUPTK anda Klik Disini

Penelusuran NUPTK melaui web online

Penelusuran NUPTK melaui web secara online saat ini telah tersedia dan pencarian NUPTK sangat mudah. Tampilan data berupa data PTK satu sekolah. Selain itu, nama sekolah yang ditampilkan dilengkapi NSS, NPSN, Jumlah PTK, Jumlah dan rombel siswa.
Dengan web ini maka juga berfungsi untuk menelusuri NSS dan NPSN.
Berikut tampilan web NUPTK yang baru.


Data yang dapat dilihat meliputi:
  1. Peg_id
  2. NUPTK
  3. Nama PTK
  4. Tmp Lahir Usia[th]
  5.  Ijazah
  6. Status Peg
  7. Tugas/Jabatan
  8. Masa Krj
  9. Status sertifikasi
Cara melihat NUPTK
Ada tiga cara penelusuran: berdasarkan sekolah, nama, dan NUPTK.
Berikut cara penelusuran berdasarkan nama sekolah
  1. Masuk di sini
  2. Pilih provinsi
  3. Pilih Kab atau Kota
  4. Pilih jeis instansi (Formal, Nonformal, Pengawas)
  5. Pilih jenjang sekolah
  6. Ketik Nama Sekolah (Bila nama sekolah tidak diisi maka hasil pencarian berupa data nama jenjang sekolah satu Kab/Kota)
  7. Klik ‘Cari”
Perlu dikeahui, data yang ditampilkan belum sepenuhnya valid. Untuk itu, rencanya pada bulan Mei akan dilakukan registrasi ulang secara nasional.
Selamat mencoba menelusuri semoga hasil sesuai harapan.

Hasil Uka 2012 dan Peningkatan Kualitas Guru

Hasil Uka 2012 atau hasil Sertifikasi Guru 2012 akan kami posting disini. Antusiasme para pendidik terhadap program sertifikasi menjadi hal yang tidak aja positif tetapi tetap saja mempunyai faktor kritis juga. Kemndiknas telah menyatakan sebanyak UKA 248.733 orang dan kemudian akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru atau PLPG 2012. bagi anda yang ingin melihat pengumuman hasil Uka 2012 silahkan mengunjungi situs sergur kemdiknas.

Formulir Pendataan Pendidikan

baru-baru ini para guru dan peserta didik diadakan pendataan, bagi rekan-rekan yang membutuhkan formulir dan pedoman pengisiannya bisa di download dibawah ini

Formulir Pendataan DIKDAS
Pedoman Pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD)
Pedoman Pengisian Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK)
Pedoman Pengisian Formulir Sekolah (F-SEK)

Rencana Umum Pengadaan Dinas Dikpora 2012

Untuk memberikan informasi rencana kerja Dinas Dikpora berikut kami lampirkan Rencana Umum Pengadaan Dinas Dikpora Kabupaten Nganjuk dan data ini bisa di download dibawah:

1. Rencana Umum Pengadaan Dinas Dikpora 2012
2. Rencana Umum Pengadaan Dinas Dikpora 2012 (tambahan)

Sumber : www.nganjukkab.go.id

Wajib Belajar 9 tahun

Program wajib belajar 9 tahun belum sesuai harapan karena saat ini rata-rata lama belajar baru 7,9 tahun. Karena itu, pada tahun 2012, wajib belajar 9 tahun ditargetkan bisa mencapai 100 persen. Tahun ini pula, pemerintah mulai merintis wajib belajar 12 tahun. ”Akan dilakukan beberapa langkah agar target itu tercapai,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Kamis (5/1), di Jakarta. Salah satu langkah yang ditepuh adalah memberikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk semua siswa SD-SMP di perkotaan dan pedesaan serta bantuan untuk siswa SMA/SMK. Selain BOS, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa sebesar Rp 5,4 triliun bagi 8,2 juta siswa dan mahasiswa miskin dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 290 juta.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menambahkan, program wajib belajar berkorelasi kuat dengan pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru RI Sulistiyo mengatakan, anggaran fungsi pendidikan 20 persen dari APBN harus ditinjau ulang................. Sumber: Kompas.Com

Kekayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

Harta kekayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman mencapai Rp15.746.397.166. Paling banyak jika dibandingkan dengan kekayaan kepala daerah lainnya di Jawa Timur. Daftar kekayaan tersebut dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Elmi, Surabaya, kemarin. 

Harta orang nomor satu di Nganjuk itu terdiri atas harta tidak bergerak Rp5.893.825.588, transportasi Rp3.340.671.000, peternakan, pertanian, dan usaha lainnya mencapai Rp4.469.302.000. Sementara harta bergerak lainnya mencapai Rp92.505.650. Harta berupa giro, tabungan, dan kas lainnya sebesar Rp1.405.042.768, sedangkan piutang Rp525.000.000.
Kekayaan tersebut dipastikan akan bertambah karena Taufiqurrahman mengaku bahwa tanah warisan orangtuanya seluas 20 hektare di Kabupaten Jombang belum dilaporkan ke KPK. Dia berjanji akan segera melaporkan kekayaan tersebut. “Sebab saya tidak ingin muncul masalah di kemudian hari,” ungkapnya. Kepala daerah terkaya kedua di Jawa Timur (Jatim) adalah Wali Kota Kediri Samsul Ashar.

Berdasarkan data yang dirilis KPK kemarin, kekayaannya mencapai Rp12.534.915.476. Harta tidak bergerak Rp6.696.678.000, transportasi Rp580.000.000. Peternakan, pertanian, dan usaha lainnya sebesar Rp4.300.000.000, serta harta bergerak lainnya Rp200.000.000. Sementara harta berupa giro tabungan dan kas lain mencapai Rp758.237.476. “Total harta yang dimiliki Rp12.534.915.476. Saya jadi dokter sejak 1988. Istri saya pedagang garmen, sampai sekarang jalan,” kata Samsul Ashar.

Kekayaan Samsul juga dipastikan bakal bertambah karena masih ada sejumlah aset tak bergerak lainnya yang belum dilaporkan ke KPK, antara lain Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Surya Mitra Husada, studio radio Dahlia Suara Serasi, dan apotek di kliniknya. Untuk sekolah tinggi, dia memiliki saham 50%, sedangkan radio dan apotek menjadi miliknya penuh. Nilai nominal dari studio radio belum bisa disebutkan lantaran belum dihitung.

Terlebih lagi, dia belum mengetahui nilai jual dan obyek pajak (NJOP) lahannya.

 
Sedangkan nilai apotek ditaksir sekitar Rp500 juta, dihitung dari stok obat yang ada. Kekayaan dua kepala daerah tingkat kabupaten dan kota ini mengalahkan kekayaan Gubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Jatim Syaifullah Yusuf. Berdasarkan data yang dirilis KPK, kekayaan orang nomor satu di Jatim tersebut Rp8.934.952.00. Harta tidak bergerak Rp4.383.362.00, transportasi Rp780.100.000, serta harta bergerak lainnya Rp310.000.000.
Selain itu, giro, tabungan, dan kas lainnya Rp3.461.490.000. ”Kekayaan ini tidak akan bertambah. Semua sudah dilaporkan,” kata Soekarwo seusai membacakan kekayaannya. Sementara, Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, kekayaannya mencapai Rp6.203.269.917. Harta tidak bergerak Rp3.586.697.000, transportasi Rp835.000.000, harta bergerak lainnya Rp67.000.000, giro tabungan dan kas lainnya Rp2.403.603.343.

”Wagub juga punya utang. Doakan lunas, ya,” kata Gus Ipul di hadapan wartawan. Nilai utangnya mencapai Rp688.993.426. Nilai kekayaan setelah dipotong utang menjadi Rp6.203.269.917. Pundi-pundi kekayaan keponakan Gus Dur ini juga akan bertambah. Ini lantaran pesangon yang diterima pascalengser dari posisi sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) belum dilaporkan. Nilai pesangon berkisar 20% dari total kekayaan yang dimiliki Gus Ipul. Kendati demikian, kekayaan Gus Ipul masih sedikit di bawah kekayaan Bupati Jombang Suyanto.

Karena Suyanto kemarin tidak datang, daftar kekayaannya dibacakan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin. Menurut Jasin, kekayaan Suyanto mencapai Rp6.959.661.731. Wakil Ketua KPK Moch. Jasin menyatakan laporan kekayaan pejabat di Jatim ini sesuai Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 28/ 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. ”Setiap penyelenggaraan negara (PN) berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.” sumber kpk.go.id