Sasaran Kerja PNS (SKP)

Tahun 2014 sudah diambang pintu berdasarkan PP Nomor 46 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, semua PNS penilaian kerjanya yang semula hanya menggunakan DP3 sekarang diubah dan diganti menjadi SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Biar tidak bingung mengenai apa itu SKP dan landasan hukumnya silahkan diunduh di : PP Nomor 46 Tahun 2013

Berikut ini adalah bahan-bahan guna menyusun SKP bagi Guru dan Kepala Sekolah :

1. Perka BKN No.1 Tahun 2013

2. PP Nomor 46 Tahun 2011

3. Formulir SKP

4. Contoh pengisian SKP (simulasi)

5. Nilai per point Guru (Lamp.I MenpanRB No. 16 Tahun 2009

6. Nilai per point (PAK 1993)

7. Tupoksi Guru (untuk mengisi kolom kegiatan tugas jabatan guru)

0 komentar:

Posting Komentar