Untuk melaksanakan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tersebut, disusunlah panduan penyusunan
portofolio. Panduan ini memuat pengertian portofolio, komponen portofolio, cara
pengisian instrumen portofolio, dan cara penyusunan dokumen portofolio. Dengan adanya
panduan ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan sertifikasi guru dalam
jabatan.
Terima kasih kepada Tim
Sertifikasi Guru Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) serta pihak lain yang
telah berpartisipasi dalam pengembangan Pedoman Sertifikasi bagi Guru dalam
Jabatan dan Instrumen Portofolio
beserta perangkatnya.
0 komentar:
Posting Komentar